Baca Berita

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KEPULAUAN RIAU MELAKUKAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BINTAN

Berita

Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakana oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara serta Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu

Pada Rabu (26/07/2023) Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kembali melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.


 

Adapun jenis pelayanan yang menjadi penilaian Ombudsman adalah Pelayanan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di Tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana penilaian bukan hanya terhadap variabel atributif, melainkan juga variabel substantif. Dalam penilaian yang perlu disiapkan bukan hanya atribut pelayanan, namun yang menjadi catatan adalah tindak lanjut terhadap aduan/laporan yang diterima, dimana hal tersebut harus menjadi upaya nyata dalam perbaikan pelayanan publik.


 

Di Tahun 2022, hasil Penilaian Penyelenggaraan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan mendapatkan 83,76 poin, dengan predikat BAIK. Diharapkan Tahun 2023 ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan bisa meningkatkan poin dari tahun sebelumnya. Tentunya setelah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan publik.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan