Baca Berita

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan

Berita
Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakana oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara serta Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Pada Senin (12/09/2022) Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.
Adapun jenis pelayanan yang menjadi penilaian Ombudsman adalah Pelayanan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian Penyelenggaranan Pelayanan Publik ini berfokus pada pemenuhan sarana prasarana pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik. Dalam kaitan Keterbukaan Informasi Publik maka atribut standar pelayanan juga disediakan dalam bentuk banner, brosur, booklet, pamphlet, media elektronik seperti website dan media sosial tidak hanya yang sudah terpasang dan terlihat di unit pelayanan publik saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan dengan baik.
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan