pengarahan kepala dinas kesehatan kabupaten bintan disejalankan dengan pENYERAHAN spmt bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk), dan pembukaan rekening bpr bintan
PPPK merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada Rabu (29/05/2024) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan memberikan pengarahan yang disejalankan dengan Penyerahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024.
Adapun pengarahan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan yaitu tentang kedisiplinan dan etika yang harus diterapkan selama bekerja di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, mengingat pekerjaan yang dijalani yaitu pelayanan kesehatan yang diberikan langsung kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang diberikan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan masyarakat, tujuan ini agar dapat dipedomani untuk selalu bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan juga menyampaikan untuk mengikuti dan mentaati semua peraturan yang ada, saling menghargai dan menghormati satu sama lain, baik kepada pimpinan, sesama sejawat/ rekan kerja yang lebih tua maupun yang lebih muda.
Setelah pengarahan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan selesai dilanjutkan dengan pembukaan rekening BPR Bintan untuk penggajian bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).