KEGIATAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN (PKP) BAGI PELAKU USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA SE-KABUPATEN BINTAN TAHUN 2024
Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan mengadakan Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Se-Kabupaten Bintan, waktu pelaksanaan dibagi menjadi 2 Tahap, tahap 1 pad tanggal 27 s.d 28 Juni 2024 dan tahap 2 tanggal 29 s.d 30 Juni 2024. Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh ketua TP PKK Kabupaten Bintan ibu Hafizha Rahmadhani
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) merupakan pembekalan materi yang diberikan kepada Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga (IRT), yang memproduksi pangan olahan agar dapat mengolah pangan yang bebas dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan.
Peserta Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) diprioritaskan bagi pemilik atau penanggung jawab IRTP yang belum pernah mengikuti Bimtek PKP dan sedang dalam tahap pemenuhan komitmen dalam rangka penerbitan SPP-IRT serta pemilik usaha yang akan memperpanjang izin PIRT melalui aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi OSS RBA.
Jumlah peserta sebanyak 80 orang yang berasal dari 8 Kecamatan se kabupaten Bintan dengan rincian sebagai berikut :
1. Kecamatan Bintan Timur : 32 Orang
2. Kecamatan Gunung Kijang : 7 Orang
3. Kecamatan Toapaya : 3 Orang
4. Kecamatan Bintan Utara : 12 Orang
5. Kecamatan Teluk Bintan : 5 Orang
6. Kecamatan Teluk Sebong : 16 Orang
7. Kecamatan Seri Kuala Lobam : 5 Orang
Adapun tujuan dari kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha Industri Rumah Tangga dan Masyarakat tentang tata cara produksi pangan olahanan yang baik dan layak dikonsumsi oleh konsumen sesuai standart yang telah ditetapkan, meningkatkan keamanan dan mutu produk industri rumah tangga yang beredar sehingga dapat diterima oleh konsumen, sebagai tindak lanjut sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan rumah tangga (SPPIRT) sebagai ijin edar produk pangan olahan
Narasumber pada penyuluhan ini adalah tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) tingkat pertama yang sudah memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan baik yang
berasal dari instansi pemerintah maupun pihak swasta yang kompeten di bidangnya antara lain :
- Narasumber dari Balai/Loka POM
- Narasumber dari Dinas Kesehatan Kab.Bintan
- Narasumber dari DKUPP Kab. Bintan
- Narasumber dari Kementerian Agama
kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian acara, serta partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.