Berita

Pembinaan dan Sosialisasi Higiene Sanitasi bagi Pengelola Makanan dan Minuman di Kabupaten Bintan

Berita

Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan pada 11 Agustus 2025 menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Higiene Sanitasi bagi Pengelola Makanan dan Minuman. Acara ini dihadiri oleh para Penjamah Makanan dan Minuman yang berasal dari berbagai sektor, seperti usaha akomodasi (hotel dan restoran), rumah makan, jasa boga/catering, serta usaha depot air minum.

Kegiatan pembinaan ini menjadi agenda rutin tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dan diselenggarakan secara gratis. Pada tahun 2025, kegiatan dilaksanakan sebanyak dua kali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan higiene dan sanitasi, baik di Tempat Pengolahan Pangan (TPP) maupun secara perorangan, serta meminimalkan risiko terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

Keracunan pangan dapat terjadi di setiap tahap rantai pangan—mulai dari produksi di lahan pertanian, proses pengolahan, hingga sampai ke tangan konsumen. Penyebabnya bisa berupa:

Kontaminasi biologis: bakteri, virus, atau parasit.

Kontaminasi kimia: pestisida atau logam berat.

Kontaminasi fisik: masuknya benda asing ke dalam makanan.

Tantangan Keamanan Pangan

Keamanan pangan masih menjadi tantangan besar, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara Asia. Standar keamanan pangan yang ketat biasanya diterapkan oleh industri yang mengekspor produknya ke negara maju. Namun, sayangnya perlakuan yang sama tidak selalu dilakukan oleh produsen atau distributor pangan lokal.

Hasil pengawasan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di Indonesia menunjukkan masih banyak produsen pangan yang menggunakan bahan berbahaya, seperti boraks atau pewarna tekstil. Selain itu, praktik penanganan yang salah juga masih sering ditemukan, mulai dari penggunaan pestisida berlebihan di hulu hingga penanganan yang tidak higienis di hilir, yang berisiko menyebabkan keracunan makanan.

Pendaftaran dan Sertifikasi

Pengusaha dapat mendaftarkan penjamah makanan dan minumannya melalui Puskesmas di wilayah kerja masing-masing atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Peserta yang mengikuti pembinaan akan mendapatkan Sertifikat Penjamah Makanan dan Minuman, yang menjadi salah satu syarat untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengelola makanan dan minuman di Kabupaten Bintan semakin memahami pentingnya higiene dan sanitasi, sehingga keamanan pangan bagi masyarakat dapat terjamin.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan